I< HOME >I< GALERI >I< KEGIATAN >I< TENTANG KAMI >I< UU GURU & DOSEN >I< TEMATK >I< PTK >I< PAK >I

Rabu, 08 April 2009

KTSP

MUATAN WAJIB KURIKULUM PENDIDIKAN

DASAR DAN MENENGAH

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.



DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

DAN MADRASAH

PENGERTIAN DASAR

Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang

beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas

sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli

pendidikan.

Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu

pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan,

pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui

dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.



DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

DAN MADRASAH

Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk

dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan

pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan

dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta

pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi,

dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan

hirarkis.

Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri,

dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu

pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan

dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta

pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Sosialisasi KTSP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar