MUATAN WAJIB KURIKULUM PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
DAN MADRASAH
PENGERTIAN DASAR
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui
dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
DAN MADRASAH
Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk
dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan
hirarkis.
Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri,
dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Sosialisasi KTSP
Rabu, 08 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar