I< HOME >I< GALERI >I< KEGIATAN >I< TENTANG KAMI >I< UU GURU & DOSEN >I< TEMATK >I< PTK >I< PAK >I

Rabu, 10 Juni 2009

SERTIFIKASI GURU


Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Selengkapnya baca disini (download)


A. PERAN DAN FUNGSI GURU :


(UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 bab II)
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Lebih lanjut di tandaskan bahwa guru sebagai tenaga profesional mempunyai peran sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
Adapun tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pada tataran mikro proses pembelajaran menjadi faktor kunci untuk Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut di atas, dengan demikian peran guru menjadi utama dalam layanan proses pembelajaran. Guru di tuntut untuk kreatif menciptakan layanan pembelajaran yang inovatif, berpusat pada siswa dan dilandasi nilai-nilai islam. Nilai-nilai islami harus menjadi “ruh” dan pendukung kekuatan (suport power) bagi guru untuk lebih memerankan kedudukan dan fungsi frofesionalnya meningkatkan layanan pendidikan yang bekualitas, terjangkau dan berkeadilan.

B. OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI GURU :

Guru dituntut untuk lebih memerankan kedudukan dan fungsi profesionalnya meningkatkan layanan pendidikan yang berkualitas, terjangkau dan berkeadilan, untuk itu pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Sehingga Profesi guru sebagai bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Menjadi tangung jawab semua pihak dalam pembinaannya, terutama pemerintah, pemerintah daerah. Instrumen-intrumen untuk mengoptimalisasi peran dan fungsi guru harus dirancang dengan memperhatikan kepentingan guru berdasarkan nilai-nilai islami serta mengacu pada kebutuhan peseta didik untuk mengembangkan potensi kompetensinya secara optimal
Peningkatan kesejahteraan, pengembangan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, penjaminan memperoleh layanan kesehat jasmani dan rohani, harus menyentuh sasaran denagn tepat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, sehingga guru memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Senin, 08 Juni 2009

Profil KKG


Kelompok Kerja Guru SD / MI Kecamatan Sagulung berdiri pada tanggal 5 Juni 2009 tepatnya Hotel Vista saat acara

Kamis, 09 April 2009

2

AD - ART KKG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK KERJA GURU (KKG)

KECAMATAN SAGULUNG KOTA BATAM


PEMBUKAAN

Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah efektif dimasa mendatang melalui otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), KKG sebagai organisasi profesi guru sekolah dasar mempunyai peranan dan tugas (multi fungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi pembelajaran efektif.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar siswa yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dimana paradigma pembelajaran berubah dari teaching menjadi learning, KKG mempunyai peran dan fungsi yang berorientasi pada classroom reform dan laboratorium and outsourcing reform secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.

Bahwa mengacu pada hal tersebut diatas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama dan Pengertian

Organisasi profesi guru kelas dan guru mata pelajaran di sekolah dasar ini bernama KKG Kecamatan Sagulung Kota Batam, merupakan suatu forum/wadah kegiatan pembinaan profesional guru Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Sagulung Kota Batam.


Pasal 2

Tempat Kedudukan

KKG Kecamatan Sagululng, bertempat di SD N 001 Kecamatan Sagulung, atau sekolah lain sesuai dengan kesepakatan anggota KKG.


BAB II

DASAR, TUJUAN DAN KEGIATAN


Pasal 3

Dasar

1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan

2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit Jabatan fungsional guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1 ,tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.


Pasal 4

Tujuan

Tujuan KKG Kecamatan adalah memberi wadah profesional bagi guru-guru Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh guru antara lain :

1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.

2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain)

3. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.

4. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.

5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah ( School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien

6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.

7. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar.


Pasal 5

Kegiatan

Kegiatan KKG Kecamatan Sagulung Kota Batam antara lain :

1. Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.

2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG .........

3. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan

4. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan KKKS, KKPS, Pejabat Dinas Pendidikan Kecamatan dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan di bidangnya.

5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya dengan mengikuti lomba mata pelajaran, olimpiade dan sejenisnya.


BAB III

ORGANISASI

Pasal 6

Keanggotaan

KKG Kecamatan Sagulung merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru mata pelajaran dan guru kelas yang bertugas di sekolah dasar baik yang berstatus negeri maupun swasta baik yang berstatus PNS , maupun guru non PNS


Pasal 7

Kepengurusan

(1) Pengurus KKG Kecamatan tingkat Kabupaten terdiri dari :

1. Ketua

2. Sekretaris

3. Bendahara

4. Bidang-bidang :

a. Bidang Bina Program

b. Bidang Pengembangan Substansial

c. Bidang Pelaporan/Publikasi

(2) Susunan dan jumlah pengurus KKG Kecamatan Sagulung disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.

(3) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.


Pasal 8

Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan

(1) Keanggotaan KKG Kecamatan Sagulung berakhir apabila:

a. Meninggal dunia

b. Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja atau Dabin

c. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.

(2) Masa bakti kepengurusan selama 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua .

(3) Masa bakti pengurus KKG Kecamatan Sagulung maksimum 2 (dua) periode.


Pasal 9

Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus

a. Setiap Anggota dan Pengurus KKG . Kecamatan Sagulung wajib :

1. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

2. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SD / MI atau tempat lain yang telah disepakati bersama.

3. Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.

4. Menggunakan hasil kegiatan kerja KKG Kecamatan Sagulung yang berupa Lembar Kerja Siswa dalam kegiatan pembelajaran di kelas.

b. Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :

a. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi KKG Kecamatan Sagulung

b. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan KKKS, Dinas Pendidikan Kecamatan dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. maupun Pemerintah Daerah pada kegiatan peningkatan kompetensi maupun pembinaan profesi guru.

c. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.

d. Memperoleh penghargaan atas pengabdian dan/prestasinya

e. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.



BAB 1V

KEUANGAN

Pasal 10

Sumber Dana dan Penggunaan Dana

(1) Sumber Dana kegiatan KKG Kecamatan Sagulung diperoleh melalui :

a. Pemerintah melalui APBN dan APBD maupun dana sumbangan lain yang sah dan bersifat tidak mengikat

b. MKKS melalui program kegiatan MKKS

c. Komite Sekolah yang diprogramkan melalui RAPBS

d. Pengadaan buku lembar kegiatan siswa

e. Sumber – sumber lain yang tidak mengikat.

(2) Penggunaan dana KKG Kecamatan Sagulung antara lain untuk :

a. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.

b. Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja KKG.

c. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKG Kecamatan Sagulung dan kesejahteraan anggota dan pengurus KKG.


BAB V

MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 11.

Mekanisme Kerja

(1) Mekanisme kerja KKG Kecamatan Sagulung dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam bersifat fungsional / pembinaan.

(2) Hubungan KKG Kecamatan Sagulung dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/ pembinaan.

(3) Hubungan KKG Kecamatan Sagulung dengan KKKS bersifat konsultatif / koordinatif.

(4) Hubungan KKG Kecamatan Sagulung dengan Koordinator KKG Gugus tingkat kecamatan Sagulung bersifat konsultatif / koordinatif.


Pasal 12

Rapat-rapat

(1) Pertemuan rutin anggota KKG Kecamatan Sagulung diadakan setiap bulan pada hari sabtu minggu pertama

(2) Pertemuan pengurus KKG Kecamatan Sagulung diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program selama satu bulan

(3) Rapat pleno anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dengan agenda pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.


BAB VI

LAIN-LAIN

Pasal 13

Kemasyarakatan / Kekeluargaan.

(1) Pertemuan keluarga KKG Kecamatan Sagulung diadakan setahun sekali pada bulan Syawal di rumah anggota / tempat yang ditentukan dan disepakati.

(2) Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKG Kecamatan Sagulung

(3) Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kab/Kota.


BAB VII

PENUTUP

Pasal 14

(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota.

(2) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.

Pasal 15

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.

Ditetapkan di : ........

Pada tanggal : ……………………

…………………………

NIP ………………………………

Rabu, 08 April 2009

KTSP

MUATAN WAJIB KURIKULUM PENDIDIKAN

DASAR DAN MENENGAH

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.



DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

DAN MADRASAH

PENGERTIAN DASAR

Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang

beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas

sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli

pendidikan.

Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu

pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan,

pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui

dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.



DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

DAN MADRASAH

Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk

dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan

pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan

dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta

pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi,

dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan

hirarkis.

Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri,

dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu

pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan

dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta

pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Sosialisasi KTSP