I< HOME >I< GALERI >I< KEGIATAN >I< TENTANG KAMI >I< UU GURU & DOSEN >I< TEMATK >I< PTK >I< PAK >I

Rabu, 10 Juni 2009

SERTIFIKASI GURU


Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Selengkapnya baca disini (download)


A. PERAN DAN FUNGSI GURU :


(UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 bab II)
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Lebih lanjut di tandaskan bahwa guru sebagai tenaga profesional mempunyai peran sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
Adapun tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pada tataran mikro proses pembelajaran menjadi faktor kunci untuk Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut di atas, dengan demikian peran guru menjadi utama dalam layanan proses pembelajaran. Guru di tuntut untuk kreatif menciptakan layanan pembelajaran yang inovatif, berpusat pada siswa dan dilandasi nilai-nilai islam. Nilai-nilai islami harus menjadi “ruh” dan pendukung kekuatan (suport power) bagi guru untuk lebih memerankan kedudukan dan fungsi frofesionalnya meningkatkan layanan pendidikan yang bekualitas, terjangkau dan berkeadilan.

B. OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI GURU :

Guru dituntut untuk lebih memerankan kedudukan dan fungsi profesionalnya meningkatkan layanan pendidikan yang berkualitas, terjangkau dan berkeadilan, untuk itu pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Sehingga Profesi guru sebagai bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Menjadi tangung jawab semua pihak dalam pembinaannya, terutama pemerintah, pemerintah daerah. Instrumen-intrumen untuk mengoptimalisasi peran dan fungsi guru harus dirancang dengan memperhatikan kepentingan guru berdasarkan nilai-nilai islami serta mengacu pada kebutuhan peseta didik untuk mengembangkan potensi kompetensinya secara optimal
Peningkatan kesejahteraan, pengembangan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, penjaminan memperoleh layanan kesehat jasmani dan rohani, harus menyentuh sasaran denagn tepat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, sehingga guru memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Senin, 08 Juni 2009

Profil KKG


Kelompok Kerja Guru SD / MI Kecamatan Sagulung berdiri pada tanggal 5 Juni 2009 tepatnya Hotel Vista saat acara